Ads 728x90

Good Governance dan Keuangan Desa

close
http://updesa.blogspot.co.id/
Good Governance dan Keuangan Desa

Good Governance dan Keuangan Desa-Salah satu agenda terbesar Presiden Joko Widodo dalam Program NAWACITA ialah membalik arah pembangunan dari kota ke desa.Hal tersebut telah gamblang disebutkan dalam program ketiga beliau yang mengingkan bahwa pembangunan harus di mulai dari pinggiran atau desa-desa terpencil karena apa!Karena desa merupakan salah satu ujung tombak pemerintahan tanpa adanya pembangunan barang tentu perekonomian negara tidak akan berjalan dengan baik.Serta untuk menopang desa di perlukan penguatan- pengutan khususnya dari pemerintah daerah.Pengutan tersebut tidak akan optimal dan berjalan baik tanpa adanya bantuan pemerintah desa yang baik (Good Governance ) serta bahu membahu antar lembaga desa dan aparat desa.

Baca Juga : Bobot Nilai Tes Tertulis dan Wawancara agar Lolos Pendamping Desa

Bila kita merujuk pada tahun-tahun sebelumnya.Kita ingat,bahwa desa hanya sebagai alat politik saja tetapi sekarang kita melihat , bahwa desa telah mempunyai kekuatan yang amat luar biasa karena suntikan dananya yang cukup besar dari Pemerintah pusat.Sehingga yang tadinya lemah dalam hal pemenuhan kebutuhan usulan pembangunan yang diajukan masyarakat.Kini sedikit demi sedikit telah mampu memenuhinya serta barang tentu tak luput dari sorotan politik.

Suntikan dana desa di sinyalir akan terus bertambah tiap tahunya,tetapi tanpa adanya pemerintah desa yang baik (Good Governance ) serta pengelolaan keuangan desa yang transparan barang tentu hal tersebut akan menjadikan bom waktu bagi desa itu sendiri.

Di tahun ini saja Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima hampir 362 laporan terkait penyalah gunaan dana desa.Saya belum tahu pasti terkait motif penyalahgunaan,apakah ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pengguna anggaran atau memang tidak paham tentang tata kelola dana desa.

Faktanya,dari sekian laporan terkait dana desa sudah ada yang diproses secara hukum bahkan sudah ada yang mendekam dalam hotel prodeo (Penjara).Sebenarnya pemerintah telah memberikan pedoman bagaimana cara menyelenggarakan pemerintah desa yang baik (Good Governance ) dan dalam UU No. 6/2014,telah jelas disebutkan bahwa salah satu tujuan dari dana desa adalah untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa.Bila semua ini di pahami barang tentu tata kelola pemerintah yang baik dan bersih akan tercapai.

Akan tetapi,sampai saat ini masyarakat belum merasakan sepenunya pelayanan prima tersebut karena uang negara tersebut masih beredar di pusat-pusat pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota.

http://updesa.blogspot.co.id
tata kelola keuangan desa/illustration


Sementara itu,dijelaskan dengan jelas dalam  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 1 ayat (5),(9),dan (10) yang berbunyi

(5) Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

(9) Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

(10) Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Dari ketika ayat tersebut saja kita bisa menyimpulkan bahwa keuangan desa merupakan hak dan kewajiban yang dapat dinilai baik uang atau barang kemudian keuangan desa tersebut di jelaskan dalam ayat sembilan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.Pertanyaan selanjutnya ialah dari mana sumber dananya di jelaskan keuangan bersumber dari APBN dan Dana Perimbangan yang dihitung minimal 10 % dari tranfer pusat serta bantuan keuangan lainya yang sah.
Jika semua itu berjalan dengan baik.Pastilah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan pelayanan pemerintah berjalan sesuai prinsip pemerintah yang baik (Good Governance ).


http://updesa.blogspot.co.id
Illustration



Prinsip Pemerintah Desa yang baik (Good Governance )

Prinsip pemerintah desa yang baik ialah pemerintah yang mengutamakan kepentingan masyarakat dalam hal meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa,menyelenggarakan Pemerintahan Desa yang baik,membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa,melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender,memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa serta memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.

Baca : Begini syaratnya bentuk Desa Baru sesuai UU Desa

Kemudian untuk melaksanakan pemerintah yang baik harus berdasarkan azas penyelenggaran pemerintah desa yang baik pula seperti telah di atur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 24 yang berbunyi :

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:

  • kepastian hukum;
  • tertib penyelenggaraan pemerintahan;
  • tertib kepentingan umum;
  • keterbukaan;
  • proporsionalitas;
  • profesionalitas;
  • akuntabilitas;
  • efektivitas dan efisiensi;
  • kearifan lokal;
  • keberagaman; dan
  • partisipatif.
Serta dalam hal dalam hal pengaturan desa,pemerintah desa harus memperhatikan tujuan dari pengaturan itu sendiri mulai dari tata kelola yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab,meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum,meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional,memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional,dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.


Untuk lebih jelasnya tentang azas pengaturan desa yang baik di jelaskan dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 3 yang berbunyi.
Pengaturan Desa berasaskan:

  • rekognisi;
  • subsidiaritas;
  • keberagaman;
  • kebersamaan;
  • kegotongroyongan;
  • kekeluargaan;
  • musyawarah;
  • demokrasi;
  • kemandirian;
  • partisipasi;
  • kesetaraan;
  • pemberdayaan; dan
  • keberlanjutan.
Share on :