Prioritas Dana Desa 2018 |
Tepat tanggal 22 September 2017,Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Republik Indonesia,Eko Putro Sandjojo menandatangani Aturan Prioritas Dana Desa 2018.
Tujuan penting dari keluarnya Peraturan Menteri Desa tersebut antara lain, sebagai acuan bagi Desa dalam melaksanakan program dan kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa,Acuan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa serta mempermudah Pemerintah Pusat dalam memantau,mengevaluasi Dana Desa di tahun 2018.
Dalam menyusun Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi nomor 19 tahun 2017 mengutamakan beberapa prinsip keadilan,kebutuhan prioritas,kewenangan desa,partisipatif,swakelola,dan Tipologi.
Prinsip tersebut di maksudkan agar Desa tetap mengutamakan hak dan kepentingan masyarakat Desa tanpa di beda-bedakan.Selain itu,Warga Desa pun bisa ikut dalam memprakasi pembangunan desa baik dalam hal pikiran,tenaga serta Desa bisa memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada di desa tanpa harus mengambil ke Desa lain.
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Dalam Permendes,dijelaskan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa di tahun 2018 ditekankan pada beberapa faktor pembiayaan antara lain :
1. Pelaksanaan program di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Bidang Pembangunan Desa
Tujuan dari pembangunan desa ialah untuk meningkatkan kesejahtraan,mengurangi kemiskinan,serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa.
Dalam hal kegiatan ini,Kemendes mengarahkan pada beberapa program pembangunan serta pengembangan seperti :
- Pembangunan lingkungan pemukiman,
- Transportasi,
- Energi,
- Informasi dan Komunikasi,
- Kesehatan Masyarakar Desa,
- Pendidikan dan Kebudayaan,
- Ketahanan Pangan,
- Produk Unggulan,
- Kesiapsiagaan menghadapi bencana alam,
- penanganan bencana alam; dan
- pelestarian lingkungan hidup.
Kemudian jika dilihat dari Tipologi Desa program pembangunan harus mempertimbangkan tinkat perkembangan kemajuan Desa mulai dari Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal,Desa Berkembang,dan Desa Maju dan/atau Desa Mandiri.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Tujuan dari Pemberdayaan Masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya masyarakat desa.
Dalam hal prioritas kegiatan pemberdayaan masyarakat dilaksanakan secara diswakelola dengan menggunakan mekanisme kerja sama antar-Desa.
Terkait kedua bidang tersebut harus dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
2. Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat Lintas Bidang.
Adapun kegiatan yang bersifat lintas bidang seperti yang dijelaskan dalam peraturan ini antara lain
- Produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan,
- BUM Desa atau BUM Desa Bersama,
- Embung Desa,dan
- Sarana Olahraga Desa
Dalam hal Sarana Olahraga Desa, merupakan unit usaha yang akan dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
Untuk lebih jelasnya,Prioritas Dana Desa tahun 2018 diatur Bab III pasal 4 ayat (1) sampai (5) yang berbunyi :
- Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
- Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
- Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
- Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Banyak sekali Desa yang salah tafsir terkait penetapan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Desa.Padahal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) dijelaskan bahwa Pembangunan Desa harus selaras serta mengacu pada program yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Selain itu mekanisme penetapan penggunan dana desa harus di dasarkan pada hasil musyawarah desa yang di ringkas kedalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes) serta di jabarkan pertahun ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes) dan disusun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sebagai bahan acuan dan pedoman pembanguan di desa anda pada tahun 2018, silahkan download Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018
Semoga bermanfaat