Laporan Keuangan Desa |
Laporan Keuangan Desa ialah catatan informasi atas posisi suatu keuangan desa pada semester tertentu yang dapat digunakan sebagai acuan atau rujukan untuk menggambarkan keberhasilan desa dalam hal penyelenggaraan pemerintah desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 103 di jelaskan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan keuangan desa berupa laporan realiasi APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan. Kemudian laporan keuangan semester pertama di sampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan dan untuk laporan semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Selain menyampaikan laporan keuangan berupa laporan realisasi,Kepala Desa juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap akhir tahun anggaran dan laporan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain setiap akhir tahun anggaran.
Berikut ini laporan keuangan desa yang disampaikan kepada bupati/walikota :
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes
Dalam laporan ini kita bisa melihat antara dana yang sudah direalisasikan atau belum.Kita juga bisa mengcros chek posisi atara pendapatan,belanja serta biaya,apakah laporan realisasi dalam kondisi surplus atau defisit.
Buku Kas Umum
Buku kas umum berfungsi untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran desa.Dalam hal penerimaan desa berupa penerimaan yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa,Pendapatan Transfer ataupun pendapat lain-lain.
Buku Pajak
Buku pajak disini berfungsi untuk memungut atau menyetor pajak atas belanja yang dilakukan desa.Pajak dalam hal ini bisa berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penghasilan (PPh).
Buku Bank
Buku Bank berfungsi untuk mengontrol apakah penerimaan,pengeluaran atau biaya-biaya apakah telah sesuai dengan yang di catat dalam buku kas umum.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Surat Permintaan Pembayaran merupakan surat yang diajukan oleh pelaksana kegiatan desa guna meminta pembayaran atas suatu barang atau jasa yang telah di terima atau dibeli.Dalam hal pengajuan SPP harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Belanja (SPTB)
SPTB berfungsi untuk mengetahui nama penyedia barang/jasa yang telah di beli serta untuk mengecek barang/jasa yang telah kita beli apakah telah sesuai SPP atau belum.
Buku Pembantu Kegiatan
Buku pembantu kegiatan merupakan buku yang dibuat oleh pelaksana kegiatan desa atau TPK guna mencatat penerimaan uang yang diterima dari bendahara desa atas pengajuan SPP dan pengeluaran atas barang yang telah dibeli.
Nah,itulah beberapa contoh buku yang digunakan untuk melaporkan keuangan desa kepada Bupati/Walikota.Jika ada pertanyaan silahkan ketik di kolom komentar.