Ads 728x90

Download Perka LKPP 13 Tahun 2013 Lengkap

close
http://updesa.blogspot.co.id
Download Perka LKPP /Illustration

Download Perka LKPP 13 Tahun 2013 - Pengadaaan barang dan Jasa di Desa pada prinsipnya di lakukan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan seluruh sumber daya yang ada di desa .Sumber daya tersebut bisa berupa tenaga kerja atau pun material serta bahan yang memang sudah tersedia di desa setempat.

Lalu bagaimana cara memaksimalnya swakelola pengadaan barang dan jasa ?

Cara memaksimalkan pengadaan barang dan jasa yaitu dengan cara bergotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat guna manambah lapangan pekerjaan dan pemberdayaan masyarakat yang ada di desa.Hal tersebut di lakukan,agar perputaran uang tetap berada di desa sehingga ekonomi masyarakat tetap bisa berjalan dengan baik.

( Baca : Download Aplikasi Siskeudes Lengkap dan Mudah )

Tetapi,bagaimana jika sumber daya tidak ada yang bisa mencover swakelola terkait pengaadaan barang dan jasa di desa .Apakah pekerjaan tersebut dilanjutkan atau di hentikan ?

Pertanyaan yang bagus.
Begini,kalau memang sumber daya yang ada di desa tersebut tidak ada yang mampu untuk dilakukan swakelola secara keseluruhan maka bisa mengundang penyedia barang dan jasa untuk mencover pekerjaan tersebut.Hal ini kita lakukan demi jalanya pembangunan yang ada di desa.
Tetapi, saya mempunyai keyakinan untuk hal tenaga kerja tetap ada yang mampu mengerjakanya dan diusahakan menggunakan tenaga kerja di desa setempat.

Terus bagaimana pengadaan barang dan jasa jika di suatu pemerintah desa tengah terjadi transisi atau alih jabatan ?

Merujuk pada Perka LKPP nomor 13 tahun 2013 pasal enam (6) dijelaskan bahwa jika di suatu pemerintahan khusunya desa terjadi transisi atau alih jabatan maka Bupati /Walikota akan membentuk Tim Asistensi Desa guna memperlancar pengadaan barang dan jasa di desa setempat.
Untuk Timnya sendiri terdiri dari Unit Pelayananan Pengadaan,Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unsur lain yang terkait di Pemerintahan Kabupaten/Kota.

Lalu Apa Tugas dan Fungsinya ?
Tugas dan Fungsi tim ini ialah sebagai berikut :

  • Meningkatkan Kapasitas SDM
  • Melakukan Pendampingan Pengadaan Barang dan Jasa serta,
  • Tugas dan Fungsi lainya di atur dalam Peraturan Bupati Kabupaten masing-masing daerah.
Untuk lebih jelasnya mengenai Perka tentang pedoman pengadaan barang dan jasa ini,anda bisa langsung mendownload pada link di bawah ini dan Semoga Bermanfaat.


Download Perka LKPP 13 Tahun 2013

Share on :