INFODES - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, dana desa sepenuhnya untuk warga. Bukan untuk kepentingan politik. Apalagi Presiden Jokowi berulang kali menegaskan, masyarakat desa harus menikmati dana desa tersebut. Karena itu, Presiden menginginkan dana desa dikelola dengan cara padat karya. Sehingga warga bisa merasakannya.
"Saya kira masyarakat sudah cukup faham, cukup jelas apalagi keinginan bapak Presiden bahwa 20% dari anggaran desa harus digunakan oleh masyarakat di desa. Saya kira kami cukup optimis bahwa dana desa itu tidak digunakan untuk kepentingan Pilkada atau kepentingan Pileg, Pilpres, tidak ada hubungannya," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (18/1).
Terkait kasus operasi tangkap tangan yang menjerat kepala desa, seperti di Pamekasan, menurut Tjahjo, itu sifatnya individu. Jangan kemudian dipukul rata. Hanya perbuatan oknum saja.
Tjahjo juga sempat menyinggung masalah izin kepala daerah yang pergi ke luar negeri. Menurut Tjahjo, aturan izin pergi keluar negeri bukan hanya menyangkut kepala daerah saja. Menteri pun, jika hendak keluar negeri, mesti seizin presiden. Meski itu hanya nyebrang ke Malaysia, Singapura atau Brunei Darussalam.
"Begini, menteri sampe kepala daerah tahu peraturan, tahu UU. Itu saja sudah. Kalau saya saja, mau ke Singapura atau ke Brunei atau nyebrang keperbatasan itu pasti izin presiden. UU mengatur," kata dia.
Karena itu Tjahjo minta, semua kepala daerah taat aturan saja. Sebab, selalu ada kontrol. Kementerian tentu tak semuanya tahu. Namun ada gubernur yang menjadi wakil pemerintah pusat di provinsi. Gubernur pasti akan melaporkan jika ada bupati atau walikota yang asal pergi begitu saja.
"Saya mengontrol semua daerah. Pastikan kami punya aparat gubernur. Gubernurlah yang punya laporan. Kasus Talaud atas laporan gubenur, atas laporan pemda juga. Enggak mungkin kita mau tahu semua. Bagaimana kita mau mengontrol 500 lebih.
Belum lagi wakilnya, Sekdanya, DPRD nya. Ada laporan tapi kami punya sikap semua pejabat daerah harusnya tahu UU," tuturnya.
Tjahjo juga menegaskan, kasus Bupati Talaud, tak ada hubungannya dengan politik. Misalnya dikaitkan dengan persaingan di Pilkada. Sama sekali tidak terkait itu. Ini semata, kepala daerah yang tidak taat aturan.
"Harusnya tahu UU dong. Kalau misalnya dia sakit mendadak, minimal dia SMS dulu. Memberitahu," kata Tjahjo.
"Saya kira masyarakat sudah cukup faham, cukup jelas apalagi keinginan bapak Presiden bahwa 20% dari anggaran desa harus digunakan oleh masyarakat di desa. Saya kira kami cukup optimis bahwa dana desa itu tidak digunakan untuk kepentingan Pilkada atau kepentingan Pileg, Pilpres, tidak ada hubungannya," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (18/1).
Terkait kasus operasi tangkap tangan yang menjerat kepala desa, seperti di Pamekasan, menurut Tjahjo, itu sifatnya individu. Jangan kemudian dipukul rata. Hanya perbuatan oknum saja.
Tjahjo juga sempat menyinggung masalah izin kepala daerah yang pergi ke luar negeri. Menurut Tjahjo, aturan izin pergi keluar negeri bukan hanya menyangkut kepala daerah saja. Menteri pun, jika hendak keluar negeri, mesti seizin presiden. Meski itu hanya nyebrang ke Malaysia, Singapura atau Brunei Darussalam.
"Begini, menteri sampe kepala daerah tahu peraturan, tahu UU. Itu saja sudah. Kalau saya saja, mau ke Singapura atau ke Brunei atau nyebrang keperbatasan itu pasti izin presiden. UU mengatur," kata dia.
Karena itu Tjahjo minta, semua kepala daerah taat aturan saja. Sebab, selalu ada kontrol. Kementerian tentu tak semuanya tahu. Namun ada gubernur yang menjadi wakil pemerintah pusat di provinsi. Gubernur pasti akan melaporkan jika ada bupati atau walikota yang asal pergi begitu saja.
"Saya mengontrol semua daerah. Pastikan kami punya aparat gubernur. Gubernurlah yang punya laporan. Kasus Talaud atas laporan gubenur, atas laporan pemda juga. Enggak mungkin kita mau tahu semua. Bagaimana kita mau mengontrol 500 lebih.
Belum lagi wakilnya, Sekdanya, DPRD nya. Ada laporan tapi kami punya sikap semua pejabat daerah harusnya tahu UU," tuturnya.
Tjahjo juga menegaskan, kasus Bupati Talaud, tak ada hubungannya dengan politik. Misalnya dikaitkan dengan persaingan di Pilkada. Sama sekali tidak terkait itu. Ini semata, kepala daerah yang tidak taat aturan.
"Harusnya tahu UU dong. Kalau misalnya dia sakit mendadak, minimal dia SMS dulu. Memberitahu," kata Tjahjo.
(Diolah dari sumber kemendagri)