Ads 728x90

9 Tujuan Pengaturan Desa sesuai UU Desa

close
Tujuan Pengaturan Desa/Illustration

Updesa-Setelah kita membahas mengenai apa itu Undang-undang Desa dan apa isinya,kini kita akan mulai mengupasnya satu persatu terkait apa yang terkandung dalam UU Desa.
Langsung saja ya sob,mungkin kalian yang ada di kawasan peDesaan banyak yang belum paham,bagaimana cara pengaturan Desa dan apa tujuanya dari pengaturan Desa.

Sebenarnya kenapa sih ,Desa harus di atur?

Jadi begini sobat,kenapa Desa harus di atur.Itu semua karena agar tata pemerintahan Desa kita tertata dengan baik serta rapi terus kemudian juda memudahkan masyarakat dalam menyalurkan aspirasi ,mendapatkan informasi serta memudahkan dalam hal pelayan.

Dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 4,di jelaskan bahwa Desa harus di atur, agar kenapa.Agar supaya Desa tersebut mendapatkan kepastian hukum demi terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk lebih jelaskanya mari kita simak sebenarnya apa isi dari pasal 4 dalam UU Desa tahun 2014 terkait tujuan pengaturan Desa.Berikut tujuanya :

  1. Agar Desa mendapatkan pengakuan serta penghormatan atas keberagaman sebelum dan sesudah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk.
  2. Agar Desa mendapatkan kepastian hukum dan kejelasan status dalam ketatanegaraan yang ada di Republik Indonesia serta bisa mewujudkan keadilan bagi warga Desa pada khusunya dan seluruh rakyat di Indonesia pada umumnya.
  3. Agar dapat melestarikan tradisi,adat istiadat dan budaya yang ada di Desa.
  4. Agar masyarakat dapat ikut serta dalam mendorong serta mengembagkan potensi yang ada di Desa dan demi kesehjateraan bersama.
  5. Agar Desa bisa lebih terbuka dalam pemberian informasi terhadap warganya serta bisa menggunakan atau mengelola keuanganya secara profesional,transparan,akuntabel,efektif dan efesien.
  6. Agar masyarakat mendapatkan pelayanan semaksimal mungkin tanpa harus melalui proses yang begitu panjang demi keefesinan waktu.
  7. Agar masyarakat bisa menjaga kesatuan antar golongan tanpa adanya pembatasan baik itu Ras,Agama,Suku atau lainya.
  8. Agar tidak ada kesenjangan antar masyarakat guna pembangunan Nasional.
  9. Agar masyarakat lebih kuat sebagai subjek pembangunan.


Semua tujuan tersebut tidak akan tercapai sob, tanpa adanya peran serta dan partisipasi masyarakat sebagai subjek pengaturan Desa.

Dan yang paling penting dari tujuan pengaturan desa ialah masyarakat bisa lebih sejahtera dalam hal pemenuhan terhadap kebutuhan yang mereka cari.

Berbicara tentang tujuan pengaturan Desa tentu harus ada azas yang kuat sebagai terlaksanya tujuan tersebut.Dalam Undang-undang desa pasal 3 pun di jelaskan perihal azas pengaturan desa.

Berikut ini beberapa azas tentang pengaturan desa :

Rekonisi,Subsidiaritas,Keberagaman,Kebersamaan,Kegotongroyongan,Kekeluargaan,Musyawarah,Demokratis,Kemandirian,Partisipasi,Kesetaraan,Pemberdayaan,dan Keberlanjutan.


Itulah sob beberapa tujuan pengaturan desa serta azas yang di gunakan.Semoga bermanfaat bagi semua.

Share on :