Humbauan terkait Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa melalui Surat KPK kepada Kepala Desa tersebut berisi 6 butir imbauan. Berikut ini isi surat KPK kepada Kepala Desa terebut:
Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejihteraan masyarakat. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang penting pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada seluruh aparat pemerintah desa agar :
- Mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak meimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
- Memahami dengan baik dan menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pengelolaan Keuangan Desa.
- Membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dengan mengikutsertakan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan atas pemanfaatan Keuangan Desa termasuk Dana Desa.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa.
- Mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pengawasan dan melaporkan informasi serta keluhan yang dianggap perlu terkait penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa kepada Satgas Desa - Kemeterian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan menghubungi:
- Telepon: 1500040
- SMS: 0812 8899 0040 / 0877 8899 0040
- Website: satgas.kemendesa.go.id.
- Memperbanyak surat himbauan ini dan menempelkannya di tempat-tempat strategis misalnya di Kantor Desa atau tempat-tempat lain yang mudah dibaca oleh masyarakat.